Kosmetik ialah
segala aspek yang bersangkutan dengan peningkatan pesona seseorang dengan
teknik memperindah tampilan badan. Saat ini, minat masyarakat terhadap konsumen
begitu bertambah terhadap kosmetik seiring dengan menambah kepedulian masyarakat
bakal penampilan diri mereka sendiri.
Tidak melulu
wanita, lelaki pun sekarang tidak sedikit menggunakan kosmetik. Hal ini
diperlihatkan dengan permintaan pasar kosmetik yang terus meningkat
masing-masing tahunnya. Pasar kosmetik secara global diprediksikan menjangkau
nilai 6000 triliun rupiah pada tahun 2022 dengan CAGR (Compound Annual Growth
Rate) sebesar 4,3% (Paye et al, 2006; Rajput, 2016) .
Salah satu gaya
hidup yang sedang tidak sedikit diterapkan ialah gaya hidup halal dimana
masing-masing hal disaksikan menurut keterangan dari perspektif hukum Islam.
Tidak melulu pada makanan, kosmetik pun bisa ditinjau halal atau tidaknya. Hal
berikut yang mendasari keluarnya kosmetik halal pada pasar global. Kosmetik
halal adalahproduk personal yang bebas dari bahan-bahan yang dilarang oleh
hukum Islam.
Pasar kosmetik
halal pun terus bertambah dari tahun ke tahun. Kosmetik halal diprediksikan
menjangkau nilai 750 triliun rupiah dengan CAGR sebesar 14,1%. CAGR kosmetik
halal yang lebih banyak daripada CAGR pasar kosmetik global menandakan minat
masyarakat sebagai konsumen yang paling tinggi pada kosmetik halal (Research
Nester, 2019). Di Indonesia, produk kosmetik yang halal dapat mendapat sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian
Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Sertifikat halal itu berlaku sekitar dua tahun dan bisa diperpanjang ulang.
Produk kosmetik
telah sangat tidak sedikit jenisnya, diantaranya ialah eyeliner, lipstik dan
maskara. Namun, banyak sekali konsumen tidak hendak jika kosmetik yang dipakai
mudah pudar atau terurai pada situasi yang tak terduga laksana hujan atau
terpapar air.
Namun, kosmetik
waterproof yang tidak gampang terhapus air menjadi masalah khususnya untuk
muslimah. Kosmetik waterproof menciptakan penetrasi air ke kulit terhalangi.
Untuk muslimah untuk mengerjakan wudhu supaya sah, unsur tubuh mesti terbasuh
atau tersentuh dengan air. Jika unsur tubuh terhalangi untuk terpapar air, maka
keabsahaan wudhu menjadi buram dan diragukan (Sariroh, 2018).
Berdasarkan data
yang didapatkan dengan kajian pustaka, ada kosmetik waterproof yang telah
mendapat label halal dari LPPOM MUI dan
ada pula kosmetik waterproof yang tidak tercatat dalam susunan halal MUI. Haram
atau tidaknya sebuah kosmetik ditinjau dari bahan baku yang digunakan.
Berdasarkan keterangan dari MUI, bagian haram yang jangan ada di dalam kosmetik
ialah sebagai berikut.
1. Unsur dari
anjing dan babi
2. Unsur yang
berasal dari fauna buas
3. Unsur dari
tubuh manusia
4. Darah dan
bangkai
5. Hewan halal
namun tidak disembelih cocok dengan syariat Islam
6. Alkohol
(khamar)
Dalam susunan
kosmetik waterproof yang tidak ada dalam susunan halal MUI, dapat disaksikan
ada bahan-bahan laksana gliserin, propilen glikol, dan squalane. Gliserin
berasal dari minyak sayur dan lemak hewan, salah satunya ialah dari lemak babi.
Propilen glikol tergolong ke dalam alkohol, sehingga pemakaian yang terlampau
berlebihan pun tidak diperbolehkan. Sementara tersebut squalane adalahminyak
yang bisa melembapkan kulit dan berasal dari hati ikan hiu (termasuk ke dalam
fauna buas).
Kosmetik waterproof
berbahan dasar minyak silikon dan mempunyai kandungan minyak yang lebih tinggi
dikomparasikan yang bukan waterproof. Hal berikut yang mengakibatkan kulit
tetap lembut dan produk kosmetik itu dapat lebih gampang diserap oleh kulit dan
rambut. Oleh sebab itu, kosmetik waterproof tidak gampang terhapus.
0 Komentar