Kosmetik Halal


Kosmetik ialah segala aspek yang bersangkutan dengan peningkatan pesona seseorang dengan teknik memperindah tampilan badan. Saat ini, minat masyarakat terhadap konsumen begitu bertambah terhadap kosmetik seiring dengan menambah kepedulian masyarakat bakal penampilan diri mereka sendiri.

Tidak melulu wanita, lelaki pun sekarang tidak sedikit menggunakan kosmetik. Hal ini diperlihatkan dengan permintaan pasar kosmetik yang terus meningkat masing-masing tahunnya. Pasar kosmetik secara global diprediksikan menjangkau nilai 6000 triliun rupiah pada tahun 2022 dengan CAGR (Compound Annual Growth Rate) sebesar 4,3% (Paye et al, 2006; Rajput, 2016) .

Salah satu gaya hidup yang sedang tidak sedikit diterapkan ialah gaya hidup halal dimana masing-masing hal disaksikan menurut keterangan dari perspektif hukum Islam. Tidak melulu pada makanan, kosmetik pun bisa ditinjau halal atau tidaknya. Hal berikut yang mendasari keluarnya kosmetik halal pada pasar global. Kosmetik halal adalahproduk personal yang bebas dari bahan-bahan yang dilarang oleh hukum Islam.

Pasar kosmetik halal pun terus bertambah dari tahun ke tahun. Kosmetik halal diprediksikan menjangkau nilai 750 triliun rupiah dengan CAGR sebesar 14,1%. CAGR kosmetik halal yang lebih banyak daripada CAGR pasar kosmetik global menandakan minat masyarakat sebagai konsumen yang paling tinggi pada kosmetik halal (Research Nester, 2019). Di Indonesia, produk kosmetik yang halal dapat mendapat  sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sertifikat halal itu berlaku sekitar dua tahun dan bisa diperpanjang ulang.
Produk kosmetik telah sangat tidak sedikit jenisnya, diantaranya ialah eyeliner, lipstik dan maskara. Namun, banyak sekali konsumen tidak hendak jika kosmetik yang dipakai mudah pudar atau terurai pada situasi yang tak terduga laksana hujan atau terpapar air.

Namun, kosmetik waterproof yang tidak gampang terhapus air menjadi masalah khususnya untuk muslimah. Kosmetik waterproof menciptakan penetrasi air ke kulit terhalangi. Untuk muslimah untuk mengerjakan wudhu supaya sah, unsur tubuh mesti terbasuh atau tersentuh dengan air. Jika unsur tubuh terhalangi untuk terpapar air, maka keabsahaan wudhu menjadi buram dan diragukan (Sariroh, 2018).

Berdasarkan data yang didapatkan dengan kajian pustaka, ada kosmetik waterproof yang telah mendapat  label halal dari LPPOM MUI dan ada pula kosmetik waterproof yang tidak tercatat dalam susunan halal MUI. Haram atau tidaknya sebuah kosmetik ditinjau dari bahan baku yang digunakan. Berdasarkan keterangan dari MUI, bagian haram yang jangan ada di dalam kosmetik ialah sebagai berikut.
1. Unsur dari anjing dan babi
2. Unsur yang berasal dari fauna buas
3. Unsur dari tubuh manusia
4. Darah dan bangkai
5. Hewan halal namun tidak disembelih cocok dengan syariat Islam
6. Alkohol (khamar)
Dalam susunan kosmetik waterproof yang tidak ada dalam susunan halal MUI, dapat disaksikan ada bahan-bahan laksana gliserin, propilen glikol, dan squalane. Gliserin berasal dari minyak sayur dan lemak hewan, salah satunya ialah dari lemak babi. Propilen glikol tergolong ke dalam alkohol, sehingga pemakaian yang terlampau berlebihan pun tidak diperbolehkan. Sementara tersebut squalane adalahminyak yang bisa melembapkan kulit dan berasal dari hati ikan hiu (termasuk ke dalam fauna buas).
Kosmetik waterproof berbahan dasar minyak silikon dan mempunyai kandungan minyak yang lebih tinggi dikomparasikan yang bukan waterproof. Hal berikut yang mengakibatkan kulit tetap lembut dan produk kosmetik itu dapat lebih gampang diserap oleh kulit dan rambut. Oleh sebab itu, kosmetik waterproof tidak gampang terhapus.

Posting Komentar

0 Komentar